REPUBLIKA.CO.ID,AROSUKA--Temuan Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Sumatera Barat terkait minuman kesehatan dari kulit buah manggis sudah dipatenkan Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia pada Juni 2011.
"Alhamdulillah pada Juni 2011 temuan BPTP minuman yang terbuat dari kulit Manggis sudah dipatenkan," kata Kepala BPTP Sumbar Prama Yufdi didampingi peneliti temuan minuman kesehatan kulit manggis, Kasma Iswari, di Arosuka, Senin.
Menurut Prama Yufdi, pengajuan untuk hak paten tersebut sudah dilakukan sejak 2006, setelah menunggu penantian panjang dari Kemenkum HAM akhirnya permintaan tersebut dikabulkan dengan nomor ID P0028639 B, 30 Juni 2011.
Dikatakannya, setelah dihakpatenkan temuan itu dilisensikan kepada PT Zena Nirmala Sentosa yang berproduksi di Bogor dengan sistem royalti.
"Karena kita tidak mungkin untuk memasarkannya, makanya hak paten tersebut kita lisensikan kepada pihak PT Zena Nirmala Sentosa agar kemudian bisa dipasarkan untuk dikonsumsi masyarakat," katanya.
Ditambahkannya, proses penelitian minuman yang dibuat dari bahan baku kulit buah manggis itu sudah dimulai sejak 2005 dengan melibatkan setidaknya 40 orang tenaga ahli dari BPTP Sumbar.
Menurut dia, sari kulit buah manggis memiliki kandungan xanthon (kumpulan senyawa) yang diprediksi bisa mencegeah tumbuhnya kanker, tumor.
Selain itu, dalam sari kulit Manggis itu terdapat banyak vitamin, yaitu vitamin A, semua vitamin B, kalsium, dan sebagainya.
Sementara oleh perusahaan yang memasarkan produk tersebut sari kulit buah manggis diproduksi berbentuk kapsul dan jamu.
"Informasi terakhir yang saya ketahui semua proses perizinannya sudah rampung, berkemungkinan dalam Maret 2012 sudah bisa dipasarkan," katanya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar