Akhir-akhir ini ada beberapa berita yang lagi rame Di Televisi seperti kasus manohara,ataupun kasus prita mulyasari,kali ini saya cuma mau ikut menulis tentang kasus prita mulyasari yang konon katanya gara-gara mengeluh dan menulis keluhan ke teman-teman millistnya tentang ketidakpuasan dia terhadap pelayanan sebuah rumah Sakit di Tangerang
Menurut sebuah situs yang bernama DetiInet ditulis sebagai berikut:
Selasa, 02/06/2009 12:45 WIB
Ngeluh di Internet, Masuk Penjara
'Bebaskan Prita' Gencar di Facebook
Nurul Hidayati - detikinet
Jakarta - Obrolan hangat di kalangan 'aktivis' milis atau pun blogger saat ini adalah Prita Mulyasari. Ibu dua anak yang masih kecil-kecil itu ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei lalu dengan tuduhan pencemaran nama baik RS Omni International Tangerang lewat internet.
Penahanan Prita yang diadili 4 Juni mendatang itu dinilai berlebihan. Alhasil, 'penggiat' internet pun ramai-ramai membelanya, termasuk lewat Facebook.
Dukungan itu bertajuk "DUKUNGAN BAGI IBU PRITA MULYASARI, PENULIS SURAT KELUHAN MELALUI INTERNET YANG DIPENJARA". Hingga pukul 11.30 WIB, Selasa (2/6/2009) grup ini telah memiliki 5.910 member. Grup ini menargetkan mengumpulkan 7.500 member.
Aspirasi kelompok perjuangan ini adalah 'Bebaskan Ibu Prita Mulyasari dari Penjara dan Segala Tuntutan Hukum' dengan poin:
1. Cabut segala ketentuan hukum pidana tentang pencemaran nama baik karena sering disalahgunakan untuk membungkam hak kemerdekaan mengeluarkan pendapat
2. Keluhan/curhat ibu Prita Mulyasari thd RS Omni tidak bisa dijerat dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
3. Keluhan/curhat Ibu Prita Mulyasari dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4. RS Omni hendaknya memberikan HAK JAWAB, bukan melakukan tuntutan perdata dan pidana atas keluhan/curhat yg dimuat di suara pembaca dan di milis-milis.
Kisah tragis Prita ini dimulai ketika Prita menulis keluhannya lewat e-mail ke sejumlah rekannya pada medio Agustus 2008 setelah komplainnya kepada pihak RS tidak mendapat respons memuaskan.
Isinya kekesalan Prita pada pelayanan RS Omni yang telah dianggapnya telah membohonginya dengan analisa sakit demam berdarah dan sudah diberikan suntikan macam-macam dengan dosis tinggi sehingga mengalami sesak napas. Prita juga menyesalkan sulitnya mendapatkan hasil lab medis.
Tak disangka tulisan Prita menyebar ke berbagai milis. Pihak RS Omni telah menjawab tulisan Prita lewat milis dan memasang iklan di media cetak. Tak cukup itu, RS itu juga memperkarakan Prita ke pengadilan. Prita dijerat dengan UU Informasi dan Traksaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman maksimal 6 tahun atau denda Rp 1 miliar.
( nrl / faw )
La ya, pihak rumah sakit kalau berperan sebagai lembaga pelayan publik jangan takut dikritik dan diplintir jadi pencemaran nama baik. Itu kan seharusnya dijadikan masukan pihak manajemen agar lebih berbenah diri. jangan lantas memperkarakan pasien. Presiden aja mau dikritik. masak rumah sakit tidak. Salut deh buat bu prita semoga semua rakyat mau seperti bu prita kalau ada melihat sistem pelayan publik yang tidak beres, seperti pengurusan ktp, perizinan dan sebagainya gi tu lho
BalasHapus